Tampilkan postingan dengan label aplikasi Komputer Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aplikasi Komputer Perbankan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Desember 2012

PRODUK PERBANKAN SYAREAH




FAHRUR ROZI
EKONOMI ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN


 Beberapa Produk Syariah yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
* Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha (Investasi Syariah). Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecuran Investasi Syariah ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
* Murobahah , yakni penyaluran dana Keuangan Syariah dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut (Syariah Jakarta). Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. Lihat Investasi Jakarta dan Investasi Syariah Jakarta

* Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana Produk Syariah

* Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus (Investasi Keuangan) kepada nasabah.
* Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu. Lihat Investasi Syariah Jakarta dan Syariah Jakarta.
Sumber: id.wikipedia.org
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Produk Syariah - Investasi Syariah - Keuangan Syariah - Investasi Keuangan - Syariah Jakarta - Produk Investasi - Investasi Keuangan SyariahInvestasi Jakarta - Investasi Syariah Jakarta dan Produk Syariah: Investasi Syariah - Keuangan Syariah & Investasi Keuangan Syariah Jakarta di 88db.com


DAFTAR PUSTAKA :  http://bebibluu.blogspot.com/2009/05/produk-perbankan-syariah.html

Rabu, 05 Desember 2012

Mengenal Prinsip Syariah di Indonesia

oleh :Fahrur Rozi
Ekonomi islam Fakultas Pendidikan Agama Islam Universitas Yudharta Pasuruan
Anda pasti sering mendengar kata syariah dalam kehidupan sehari-hari, seperti hukum syariah, ekonomi berbasis syariah, atau bahkan bank syariah. Namun, sudahkah Anda mengenal apa sebenarnya prinsip syariah tersebut?
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan akad-akad syariah dalam pembiayaannya, adalah kurangnya pemahaman terhadap visi, misi dan karakteristik ekonomi syariah. Hal ini bisa dialami baik oleh karyawan dan pegawai lembaga keuangan tersebut, maupun oleh nasabah dan pengguna secara umum. Akibatnya, dari sisi karyawan hal ini akan sangat menyulitkan, karena mereka belum paham akhirnya hanya bekerja ‘bak’ robot dalam menjalankan akad-akad yang sudah disediakan oleh pengelola atau manajemen, misalnya. Bahkan terkadang, spirit konvensional begitu terasa mencuat saat berhadapan dengan nasabah atau masyarakat. Salah satu yang kerap terlihat adalah betapa lancar dan fasihnya karyawan bank syariah -saat menawarkan produk-produknya ke masyarakat- menyebutkan prosentase ‘bagi hasil’ yang sudah fix laksana bunga-bunga di bank.
Kurangnya pemahaman di kalangan nasabah pun bisa menyebabkan persoalan unik yang akan berkelanjutan. Para Nasabah BMT atau KJKS sekalipun, bisa jadi tak perlu mempedulikan skem produk yang ditawarkan lembaga keuangan syariah. Apa itu murobahaha, musyarokah, ijaroh tidak menjadi sesuatu yang diperhatikan. Bagi mereka adalah, bagaimana lembaga keuangan bisa menyelesaikan permasalahan keuangan mereka, baik itu untuk modal produksi maupun menutup kebutuhan konsumsi.  Maka betapa banyak yang datang ke BMT hanya dengan misi sederhana : pinjam uang dan siap membayar dengan beberapa kelebihan yang ditentukan sejak awal. Maka terkadang mereka pun bisa mendapatkan yang diinginkan, tanpa harus paham apa dan sesungguhnya perbedaan antara lembaga keuangan syariah dan yang lainnya.

DiPubliskan Oleh : DWI SRIYANTI
Daftar Pustaka :  http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/