Kamis, 29 November 2012

Peran Stakeholder Perbankan Syariah


  

oleh Nama : Fahrur Rozi
Ekonomui islam, Fakultas Pendidikan Agama islam Universitas Yudharta Pasuruan 

Harmonisasi Peran Stake Holder Perbankan Syariah (Pemerintah, Ulama Dan Bank Syariah) : Sebagai Upaya Meningkatkan Kinerja Bank Syariah Di Indonesia." Sejarah perkembangan bank syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muammalat Indonesia (BMI) pada November 1991, yang akhirnya diikuti oleh keluarnya peraturan tentang perbankan yaitu, UU No 7 tahun 1992 yang membolehkan operasional bank dengan sistem bagi hasil di Indonesia.

    Namun setelah muncul nya UU No 10 tahun 1998, yang mengatur tentang dual banking-system yaitu peraturan yang membolehkan setiap bank konvensional membuka sistem pelayanan syariah di cabangnya membuat perkembangan bank syariah berjalan sangat cepat, perkembangan selanjutnya adalah terbitnya UU No 23 tahun 1999 mengenai proses pendirian dan jaringan bank umum syariah (BUS), pengaturan kelembagaan bank umum konvensional (BUK) yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS), pendirian Kantor Cabang Syariah (KCS), dan pendirian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Perkembangan selanjutnya adalah keluarnya fatwa tentang haram nya bunga bank yang dikeluarkan oleh MUI pada tahun 2003, keluarnya fatwa ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap laju pertumbuhan industri perbankan syariah. Hal ini terlihat dengan terjadinya over likuiditas perbankan syariah yang mencapai 300 miliar rupiah pada saat itu. Pertumbuhan industri perbankan syariah yang saat ini dapat dilihat dengan munculnya 3 bank umum syariah dan 22 unit usaha syariah di beberapa bank konvensional di Indonesia. Perkembangan ini dapat dilihat dengan tumbuhnya 3 bank umum syariah yaitu Bank Muammalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Syariah Mega Indonesia serta terdapat 22 unit usaha syariah di beberapa bank konvensional di Indonesia. ( Statistik Perbankan Syariah-Bank Indonesia)

Di Publis Oleh : Khilafah Islamiyah
Kajian Pustaka : http://globalkhilafah.blogspot.com

“PERBANKAN SYARI’AH” DALAM ISLAM



oleh Nama : Fahrur Rozi
 Ekonomi islam, Fakultas : Agama Islam, Universitas Yudharta Pasuruan


Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Sudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama datangnya para kolonial. Kesamaan masa antara pendudukan kolonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat Islam membenarkan pendapat bahwa bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang mereka geluti yang tidak lepas dari riba. Demikian juga dibangun untuk menancapkan benih-benih keraguan tentang benar dan cocoknya syari’at Islam di masa-masa kiwari ini.
diposkan oleh: Toyib Nabawi
Kajian Pustaka:  http://kaahil.wordpress.com

jUDUL



oleh: siapa
prodi, fakukltas , univ

isi